Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh pemohon Notifikasi.
(2) Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. industri Kosmetika yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
