Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib didokumentasikan dalam DIP.
(2) DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki sebelum melakukan Notifikasi.
Koreksi Anda
