Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Notifikasi tidak dapat mengajukan permohonan Notifikasi untuk:
a. Kosmetika yang berdasarkan hasil pengawasan tidak memiliki nomor Notifikasi dan ditemukan mengandung bahan yang dilarang; atau
b. Kosmetika yang telah dikenakan sanksi berupa pencabutan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b yang ditemukan mengandung bahan yang dilarang.
(2) Nama dari Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diajukan Notifikasi kembali dengan nama sebelumnya sepanjang tidak ada permasalahan hukum dan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
Koreksi Anda
