Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 16 ayat (7), Pasal 21 ayat (7), Pasal 27 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, dan/atau Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pencabutan Notifikasi; c. penutupan akses daring pengajuan permohonan Notifikasi paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau d. penutupan akses daring pengajuan permohonan surat keterangan impor paling lama 1 (satu) tahun. (3) Sanksi administratif berupa pencabutan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan jika: a. berdasarkan hasil penilaian kembali, Kosmetika yang telah beredar tidak memenuhi persyaratan keamanan; b. perjanjian kerja sama antara pemohon Notifikasi dengan industri penerima kontrak produksi, atau surat penunjukan keagenan dari produsen negara asal sudah berakhir; c. Kosmetika yang telah beredar tidak sesuai dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Notifikasi; d. pemohon Notifikasi tidak memproduksi, atau mengimpor dan mengedarkan Kosmetika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah dinotifikasi; e. Kosmetika yang beredar tidak memiliki DIP; f. terjadi sengketa dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; g. ada pihak lain yang lebih berhak atas Nama Kosmetika yang tercantum dalam Notifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. rekomendasi persetujuan impor ditolak; i. direksi dan/atau pimpinan perusahaan dari pemohon Notifikasi atau penerima kontrak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika; dan/atau j. penerima kontrak yang mengalihkan pembuatan Kosmetika yang dikontrakkan kepada industri Kosmetika lain. (4) Sanksi administratif berupa penutupan akses daring pengajuan permohonan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan jika tidak dapat menyampaikan perbaikan data dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7).
Koreksi Anda