Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diperlukan perbaikan dan/atau tambahan data terhadap pemenuhan persyaratan permohonan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO, Pemohon harus menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal penyampaian hasil penilaian.
(2) Penyampaian perbaikan dan/atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Perhitungan jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dihentikan (clock off) sampai dengan pemohon menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data.
(4) Perhitungan jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilanjutkan (clock on) setelah pemohon menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data secara lengkap dan benar.
(5) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka permohonan dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda
