Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diperlukan perbaikan dan/atau tambahan data terhadap pemenuhan persyaratan permohonan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO, Pemohon harus menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal penyampaian hasil penilaian. (2) Penyampaian perbaikan dan/atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Perhitungan jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dihentikan (clock off) sampai dengan pemohon menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data. (4) Perhitungan jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilanjutkan (clock on) setelah pemohon menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka permohonan dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda