Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus mengunggah dokumen berupa:
a. surat pernyataan pemenuhan standar SMKPO;
b. sistem Audit Internal terkait penerapan SMKPO,
c. lay out sarana; dan
d. dokumen Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai pedoman CPerPOB.
(2) Format surat pernyataan pemenuhan standar SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pemohon mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laman resmi pelayanan publik BPOM.
(4) BPOM menerbitkan surat perintah bayar jika berdasarkan evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(5) Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar diterbitkan.
Koreksi Anda
