Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Teks Saat Ini
Pemohon yang telah mendapatkan nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat mengajukan permohonan:
a. penerbitan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO baru;
b. perpanjangan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO;
atau
c. perubahan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO.
Koreksi Anda
