Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Teks Saat Ini
Pemohon yang telah mendapatkan nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dapat mengajukan permohonan:
a. penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO baru;
b. perpanjangan Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO;
atau
c. perubahan Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO.
Koreksi Anda
