Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali. (2) Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), pemohon harus mengajukan perubahan akun.
Koreksi Anda