Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Kepala Badan menerbitkan persetujuan perubahan Sertifikat SMKPO.
(3) Format persetujuan perubahan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Masa berlaku persetujuan perubahan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan masa berlaku Sertifikat SMKPO sebelumnya.
Koreksi Anda
