Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang telah menerapkan cara peredaran pangan yang baik atau Importir yang telah memiliki hasil pemeriksaan BPOM terhadap pemenuhan persyaratan cara distribusi pangan olahan yang baik sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
