Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. pengenaan denda administratif; d. penarikan Pangan Olahan dari peredaran; e. pemusnahan; f. pembekuan Sertifikat SMKPO; g. pencabutan Sertifikat SMKPO; dan/atau h. pencabutan izin. (2) Sanksi administratif berupa pembekuan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan/atau pencabutan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan apabila: a. Pelaku Usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bidang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan berdasarkan hasil Audit Internal, pengawasan oleh BPOM, adanya pengaduan masyarakat, hasil sampling, dan/atau pengujian produk; b. Pelaku Usaha tidak melakukan kegiatan Peredaran Pangan Olahan selama 1 (satu) tahun; dan/atau c. izin usaha Pelaku Usaha dicabut. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda