Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pengenaan denda administratif;
d. penarikan Pangan Olahan dari peredaran;
e. pemusnahan;
f. pembekuan Sertifikat SMKPO;
g. pencabutan Sertifikat SMKPO; dan/atau
h. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan/atau pencabutan Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan apabila:
a. Pelaku Usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bidang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan berdasarkan hasil Audit Internal, pengawasan oleh BPOM, adanya pengaduan masyarakat, hasil sampling, dan/atau pengujian produk;
b. Pelaku Usaha tidak melakukan kegiatan Peredaran Pangan Olahan selama 1 (satu) tahun; dan/atau
c. izin usaha Pelaku Usaha dicabut.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
