Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Insiden Pangan, tim SMKPO wajib melaporkan kepada Kepala Badan melalui laman resmi pelayanan publik BPOM.
(2) Dalam hal Insiden Pangan menyebabkan masalah kesehatan yang serius atau kematian, tim SMKPO wajib melaporkan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak informasi diketahui.
Koreksi Anda
