Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dalam menerapkan SMKPO wajib memiliki dokumen SMKPO dan membentuk tim SMKPO.
(2) Tim SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menyusun dokumen SMKPO;
b. melakukan pendaftaran Sertifikat SMKPO melalui laman resmi layanan publik BPOM;
c. melaksanakan Audit Internal SMKPO;
d. menerapkan SMKPO;
e. melaksanakan tugas operasional yang spesifik;
f. melakukan verifikasi SMKPO secara mandiri;
g. menyiapkan dan membantu verifikasi oleh inspektur SMKPO;
h. memeriksa dan melakukan validasi terhadap penerapan SMKPO; dan
i. menyiapkan dokumen perubahan terkait dengan Sertifikat SMKPO, jika diperlukan.
(3) Dokumen SMKPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a merupakan dokumen manual Keamanan Pangan yang menjadi acuan dalam penerapan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan SMKPO termasuk manual/pedoman/standar operasional prosedur/ instruksi kerja.
Koreksi Anda
