Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan persuratan dan kearsipan;
e. pelaksanaan urusan protokol dan kesekretariatan pimpinan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
