Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perencanaan sumber daya manusia; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan karier sumber daya manusia; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja dan disiplin sumber daya manusia; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kesejahteraan, gaji, dan tunjangan; e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda