Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dukungan administrasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri bilateral, selatan-selatan, triangular, regional, dan multilateral di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri bilateral, selatan-selatan, triangular, regional, dan multilateral di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat, publikasi, dan opini publik; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
