Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, dan pengelolaan keuangan, serta koordinasi bahan substansi strategis pimpinan.
Koreksi Anda
