Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
