Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda