Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik
Teks Saat Ini
(1) PBF, PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, PSE/PPMSE, dan/atau Industri Farmasi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan Sertifikat CDOB.
(3) Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan penerapan standar CDOB kepada kementerian/lembaga penerbit perizinan berusaha untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) Rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan penerapan standar CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. rekomendasi penutupan sistem elektronik;
dan/atau
b. rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
Koreksi Anda
