Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik
Teks Saat Ini
(1) Penerapan standar CDOB oleh PBF, PBF Cabang, dan PSE/PPMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 wajib dibuktikan dengan Sertifikat CDOB.
(2) Penerapan standar CDOB oleh Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian dapat dibuktikan dengan Sertifikat CDOB.
(3) Sertifikat CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(4) Pemberian sertifikat CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
