Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik
Teks Saat Ini
(1) PBF, PBF Cabang, dan Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian dalam menerapkan standar CDOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan sistem elektronik.
(2) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan, dikelola, dan dioperasikan secara mandiri atau bekerja sama dengan PSE/PPMSE.
(3) PSE/PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PSE/PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik yang digunakan untuk distribusi Obat wajib menerapkan standar CDOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
