Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik
Teks Saat Ini
Penerapan standar CDOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat yang dilaksanakan oleh Industri Farmasi.
Koreksi Anda
