Koreksi Pasal 70A
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG LABEL PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Keterangan selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini hanya dapat dicantumkan pada Label setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan harus disertai kelengkapan data menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Tata cara pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
