Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG LABEL PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, Klaim, dan/atau visualisasi yang tidak benar dan menyesatkan.
(2) Pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, Klaim, dan/atau visualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. pernyataan bahwa Pangan Olahan mengandung suatu zat Gizi lebih unggul daripada Pangan Olahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pernyataan bahwa Pangan Olahan dapat menyehatkan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa Pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat;
d. pernyataan bahwa Pangan Olahan dapat meningkatkan kecerdasan;
e. pernyataan keunggulan pada Pangan Olahan jika keunggulan tersebut tidak seluruhnya berasal dari Pangan Olahan tersebut tetapi sebagian diberikan dari Pangan Olahan lain yang dapat dikonsumsi bersama-sama;
f. pernyataan bahwa konsumsi Pangan Olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat Gizi;
g. pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tulisan atau gambar seolah-olah bahan Pangan sintetik berasal dari alam;
i. nama, logo, atau identitas lembaga yang melakukan analisis/pengujian Pangan Olahan;
j. gambar atau keterangan terkait tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik, atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik;
k. nama dan gambar tokoh yang telah menjadi milik umum, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
l. pernyataan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain;
m. keterangan, tulisan atau gambar yang menyinggung suku, agama, ras, dan/atau golongan tertentu;
n. keterangan mengenai undian, sayembara, hadiah, dan tulisan atau gambar apapun yang tidak sesuai dengan Label yang disetujui yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin edar;
o. keterangan, tulisan atau gambar lainnya yang bertentangan dan dilarang oleh ketentuan perundang-undangan;
p. keterangan yang menimbulkan gambaran/ persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika atau ketertiban umum;
q. keterangan yang menyatakan Pangan Olahan bersifat tonik, pencantuman kata “tonik” hanya dapat digunakan jika merupakan nama jenis Pangan Olahan sesuai dengan Kategori Pangan;
r. logo atau keterangan lain yang tidak terkait Pangan Olahan atau berlebihan;
s. keterangan teknologi terbaru/modern/terkini atau kalimat semakna yang kondisinya dipengaruhi oleh waktu;
t. pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan
sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber Gizi;
u. pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya;
v. pernyataan/visualisasi yang menggambarkan peruntukan bagi kelompok tertentu (orang yang memiliki kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik/fisiologis dan penyakit/ gangguan tertentu) pada Pangan Olahan umum;
w. keterangan tanpa BTP selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (4), meliputi penggunaan dan/atau pencantuman nama jenis BTP, keterangan atau pernyataan “bebas BTP”, “tidak menggunakan BTP”, “tidak menambahkan BTP”, “tidak terdapat BTP”, “tidak mengandung BTP”, atau yang semakna;
x. pernyataan atau keterangan yang menggunakan kata superlatif, kecuali jika disertai dengan bukti berupa sertifikat atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
y. pernyataan “satu-satunya”, “hanya”, “cuma”, atau yang bemakna sama, kecuali jika memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan;
dan/atau
z. penekanan dalam bentuk tulisan dan/atau gambar terkait kandungan BTP.
21. Pasal 68 dihapus.
22. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 70A, sehingga Pasal 70A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
