Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG LABEL PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, Klaim, dan/atau visualisasi yang tidak benar dan menyesatkan. (2) Pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, Klaim, dan/atau visualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. pernyataan bahwa Pangan Olahan mengandung suatu zat Gizi lebih unggul daripada Pangan Olahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pernyataan bahwa Pangan Olahan dapat menyehatkan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa Pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat; d. pernyataan bahwa Pangan Olahan dapat meningkatkan kecerdasan; e. pernyataan keunggulan pada Pangan Olahan jika keunggulan tersebut tidak seluruhnya berasal dari Pangan Olahan tersebut tetapi sebagian diberikan dari Pangan Olahan lain yang dapat dikonsumsi bersama-sama; f. pernyataan bahwa konsumsi Pangan Olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat Gizi; g. pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tulisan atau gambar seolah-olah bahan Pangan sintetik berasal dari alam; i. nama, logo, atau identitas lembaga yang melakukan analisis/pengujian Pangan Olahan; j. gambar atau keterangan terkait tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik, atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik; k. nama dan gambar tokoh yang telah menjadi milik umum, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; l. pernyataan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain; m. keterangan, tulisan atau gambar yang menyinggung suku, agama, ras, dan/atau golongan tertentu; n. keterangan mengenai undian, sayembara, hadiah, dan tulisan atau gambar apapun yang tidak sesuai dengan Label yang disetujui yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin edar; o. keterangan, tulisan atau gambar lainnya yang bertentangan dan dilarang oleh ketentuan perundang-undangan; p. keterangan yang menimbulkan gambaran/ persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika atau ketertiban umum; q. keterangan yang menyatakan Pangan Olahan bersifat tonik, pencantuman kata “tonik” hanya dapat digunakan jika merupakan nama jenis Pangan Olahan sesuai dengan Kategori Pangan; r. logo atau keterangan lain yang tidak terkait Pangan Olahan atau berlebihan; s. keterangan teknologi terbaru/modern/terkini atau kalimat semakna yang kondisinya dipengaruhi oleh waktu; t. pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber Gizi; u. pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya; v. pernyataan/visualisasi yang menggambarkan peruntukan bagi kelompok tertentu (orang yang memiliki kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik/fisiologis dan penyakit/ gangguan tertentu) pada Pangan Olahan umum; w. keterangan tanpa BTP selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (4), meliputi penggunaan dan/atau pencantuman nama jenis BTP, keterangan atau pernyataan “bebas BTP”, “tidak menggunakan BTP”, “tidak menambahkan BTP”, “tidak terdapat BTP”, “tidak mengandung BTP”, atau yang semakna; x. pernyataan atau keterangan yang menggunakan kata superlatif, kecuali jika disertai dengan bukti berupa sertifikat atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; y. pernyataan “satu-satunya”, “hanya”, “cuma”, atau yang bemakna sama, kecuali jika memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan/atau z. penekanan dalam bentuk tulisan dan/atau gambar terkait kandungan BTP. 21. Pasal 68 dihapus. 22. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 70A, sehingga Pasal 70A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda