Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG LABEL PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Keterangan untuk membedakan mutu suatu Pangan Olahan dapat digunakan dalam hal Pangan Olahan tersebut memiliki perbedaan terkait karakteristik mutu dan/atau kandungan zat Gizi dengan Pangan Olahan sejenis.
(2) Keterangan mengenai mutu suatu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tulisan dan/atau gambar.
(3) Perbedaan kandungan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangan Olahan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pangan Olahan yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar.
(5) Keterangan yang digunakan untuk menunjukkan perbedaan mutu dan/atau kandungan Gizi suatu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa “spesial”, “premium”, “gold”, “platinum”, “ekstra”, “plus (+)”, “advanced”, atau kata lain yang semakna.
(6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan tanda asterik (“*”) dan penjelasan tanda asterik dicantumkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca.
(7) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. keterangan yang menjadi pembeda; dan
b. Pangan Olahan sejenis sebagai pembandingnya jika diperlukan.
19. Pasal 64 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
