Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG LABEL PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tulisan, logo, dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan dan/atau Kemasan Pangan dapat dicantumkan pada Label. (2) Pencantuman tulisan, logo, dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencantuman tulisan, logo, dan/atau gambar yang terkait dengan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan terkait keamanan Kemasan Pangan dan disertai dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda