Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15E

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG BAHAN PENOLONG DALAM PENGOLAHAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Bahan Penolong golongan pelarut pengekstrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p yang diizinkan digunakan dalam proses pengolahan Pangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda