Koreksi Pasal 15A
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG BAHAN PENOLONG DALAM PENGOLAHAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penggunaan Bahan Penolong golongan bahan antibuih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l yang diizinkan digunakan dalam proses pengolahan Pangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
