Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG BAHAN PENOLONG DALAM PENGOLAHAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Golongan Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. bahan pemucat, pencuci, dan/atau pengelupas kulit; b. bahan penjernih, penyaring, adsorben, dan/atau penghilang warna; c. bahan tambahan untuk air pada ketel uap; d. enzim; e. flokulan (flocculating agent); f. katalis; g. nutrisi untuk mikroba; h. pengontrol pertumbuhan mikroorganisme; i. penjerap enzim; j. resin penukar ion; k. Bahan Penolong lainnya; l. bahan antibuih; m. bahan kontak pendingin dan pembeku; n. bahan desikan dan antikempal; o. bahan pelumas dan antilengket; dan p. pelarut pengekstrak. (2) Golongan Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jenis Bahan Penolong. 2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, dan Pasal 15E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda