Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai lainnya yang digaji bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Benturan Kepentingan adalah kondisi Pegawai yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas, keputusan, dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
5. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai ASN yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
6. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Badan Pengawas Obat dan Makanan, orang- perseorangan, kelompok maupun badan hukum.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
9. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai yang menerima Gratifikasi dan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi sesuai prosedur dan melaporkannya kepada KPK melalui UPG.
10. Hari adalah hari kerja.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(1) Pegawai wajib menolak pemberian Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.
(2) Dalam hal Pegawai tidak dapat menolak pemberian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kondisi tertentu maka Pegawai wajib melaporkan pemberian Gratifikasi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. tidak diketahui identitas pemberi;
c. Pegawai ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau
d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak.
(1) Gratifikasi terdiri atas:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan;
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan; dan
c. Gratifikasi yang terkait kedinasan.
(2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai dan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
(3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Gratifikasi dalam bentuk apapun yang diterima Pegawai yang tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai dan tidak bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
(4) Gratifikasi yang terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Gratifikasi dalam konteks hubungan antar lembaga yang diperoleh secara sah dalam penugasan resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang diberikan secara terbuka, berlaku umum dan memenuhi prinsip kewajaran dan kepatutan.
Pasal 4
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat berupa Gratifikasi yang diterima:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas, selain penerimaan yang sah dalam penugasan resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan;
e. dalam proses penerimaan, promosi atau mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan Pihak Lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama, kontrak atau kesepakatan dengan Pihak Lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan/atau jasa;
i. terkait perayaan keagamaan dan/atau adat istiadat yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan; dan
j. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 5
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berlaku umum, yang merupakan suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
c. dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar sesuai dengan Peraturan Kepala Badan ini; atau
d. merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar sesuai dengan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
Pasal 7
Gratifikasi yang terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi;
b. diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan yang disaksikan atau diberikan dihadapan para peserta yang lain atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan; atau
c. berlaku umum yang merupakan suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, yang mengacu pada standar satuan harga yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
Pasal 8
(1) Gratifikasi yang terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan/atau penugasan resmi;
b. plakat, vandel, goody bag atau gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan/atau penugasan resmi;
c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi;
d. penerimaan honor atau insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh Pegawai ASN dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.
(2) Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diterima oleh Pegawai ASN sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, tidak dilarang atau tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilaporkan kepada UPG sebagai fungsi kontrol untuk memutus potensi terjadinya praktik korupsi investif dari pemberi Gratifikasi.
Pasal 9
(1) Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada UPG paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Pegawai.
(2) Pelaporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. penerimaan Gratifikasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1) huruf d; dan
b. penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi sesuai format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online.
(5) UPG wajib menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak laporan penerimaan Gratifikasi diterima oleh UPG.
(6) Apabila penerimaan Gratifikasi dilaporkan lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pegawai wajib menyampaikan laporan penerimaan
Gratifikasi secara langsung kepada KPK dengan tembusan kepada UPG.
Pasal 10
(1) Penetapan status Penerimaan Gratifikasi dilakukan dengan surat keputusan KPK.
(2) Status penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Gratifikasi menjadi milik penerima Gratifikasi; atau
b. Gratifikasi menjadi milik negara.
(3) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, KPK menyampaikan Surat Keputusan kepada penerima Gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, yang dapat disampaikan melalui sarana elektronik atau non elektronik.
(4) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penerima Gratifikasi menyerahkan Gratifikasi yang diterimanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 11
(1) Dalam hal surat keputusan KPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) disampaikan secara langsung kepada pelapor, pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan surat keputusan KPK kepada UPG yang bersangkutan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak penerimaan surat keputusan KPK.
(2) Dalam hal surat keputusan KPK disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan surat keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak penerimaan surat keputusan KPK.
Pasal 12
Untuk penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), status penerimaan Gratifikasi ditetapkan oleh UPG.
Pasal 13
(1) Pegawai wajib memenuhi undangan UPG dan/atau KPK dalam hal diperlukan informasi untuk penelaahan Gratifikasi.
(2) Pegawai wajib melaksanakan penetapan Gratifikasi dari UPG dan/atau KPK.
Pasal 14
(1) KPK dapat memberikan rekomendasi pengelolaan barang Gratifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Pengelolaan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. ditempatkan sebagai barang display Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. digunakan untuk kegiatan operasional Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. disalurkan kepada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan, panti jompo, atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya; atau
a. diserahkan kepada pegawai yang menerima Gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja.
(3) Penyaluran kepada pihak yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap penerimaan Gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak dalam batas kewajaran.
(4) Penyaluran kepada pihak yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada
UPG disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
(1) Gratifikasi terdiri atas:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan;
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan; dan
c. Gratifikasi yang terkait kedinasan.
(2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai dan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
(3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Gratifikasi dalam bentuk apapun yang diterima Pegawai yang tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai dan tidak bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
(4) Gratifikasi yang terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Gratifikasi dalam konteks hubungan antar lembaga yang diperoleh secara sah dalam penugasan resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang diberikan secara terbuka, berlaku umum dan memenuhi prinsip kewajaran dan kepatutan.
Pasal 4
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat berupa Gratifikasi yang diterima:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas, selain penerimaan yang sah dalam penugasan resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan;
e. dalam proses penerimaan, promosi atau mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan Pihak Lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama, kontrak atau kesepakatan dengan Pihak Lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan/atau jasa;
i. terkait perayaan keagamaan dan/atau adat istiadat yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan; dan
j. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 5
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berlaku umum, yang merupakan suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
c. dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar sesuai dengan Peraturan Kepala Badan ini; atau
d. merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar sesuai dengan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
Pasal 7
Gratifikasi yang terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi;
b. diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan yang disaksikan atau diberikan dihadapan para peserta yang lain atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan; atau
c. berlaku umum yang merupakan suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, yang mengacu pada standar satuan harga yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
Pasal 8
(1) Gratifikasi yang terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan/atau penugasan resmi;
b. plakat, vandel, goody bag atau gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan/atau penugasan resmi;
c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi;
d. penerimaan honor atau insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh Pegawai ASN dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.
(2) Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diterima oleh Pegawai ASN sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, tidak dilarang atau tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilaporkan kepada UPG sebagai fungsi kontrol untuk memutus potensi terjadinya praktik korupsi investif dari pemberi Gratifikasi.
BAB Kedua
Mekanisme Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
(1) Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada UPG paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Pegawai.
(2) Pelaporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. penerimaan Gratifikasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1) huruf d; dan
b. penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi sesuai format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online.
(5) UPG wajib menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak laporan penerimaan Gratifikasi diterima oleh UPG.
(6) Apabila penerimaan Gratifikasi dilaporkan lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pegawai wajib menyampaikan laporan penerimaan
Gratifikasi secara langsung kepada KPK dengan tembusan kepada UPG.
Pasal 10
(1) Penetapan status Penerimaan Gratifikasi dilakukan dengan surat keputusan KPK.
(2) Status penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Gratifikasi menjadi milik penerima Gratifikasi; atau
b. Gratifikasi menjadi milik negara.
(3) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, KPK menyampaikan Surat Keputusan kepada penerima Gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, yang dapat disampaikan melalui sarana elektronik atau non elektronik.
(4) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penerima Gratifikasi menyerahkan Gratifikasi yang diterimanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 11
(1) Dalam hal surat keputusan KPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) disampaikan secara langsung kepada pelapor, pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan surat keputusan KPK kepada UPG yang bersangkutan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak penerimaan surat keputusan KPK.
(2) Dalam hal surat keputusan KPK disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan surat keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak penerimaan surat keputusan KPK.
Pasal 12
Untuk penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), status penerimaan Gratifikasi ditetapkan oleh UPG.
Pasal 13
(1) Pegawai wajib memenuhi undangan UPG dan/atau KPK dalam hal diperlukan informasi untuk penelaahan Gratifikasi.
(2) Pegawai wajib melaksanakan penetapan Gratifikasi dari UPG dan/atau KPK.
(1) KPK dapat memberikan rekomendasi pengelolaan barang Gratifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Pengelolaan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. ditempatkan sebagai barang display Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. digunakan untuk kegiatan operasional Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. disalurkan kepada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan, panti jompo, atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya; atau
a. diserahkan kepada pegawai yang menerima Gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja.
(3) Penyaluran kepada pihak yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap penerimaan Gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak dalam batas kewajaran.
(4) Penyaluran kepada pihak yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada
UPG disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk UPG.
(1) Struktur UPG terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Pembina;
c. Ketua;
d. Sekretaris; dan
e. Anggota.
(2) Pengarah UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Badan.
(3) Pembina UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
(4) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur Utama.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama.
(6) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari pejabat struktural tata usaha operasional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(7) Struktur UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 17
UPG mempunyai tugas:
a. menerima, menelaah, mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dan meminta kelengkapan informasi Gratifikasi dari Pegawai;
b. menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK untuk dilakukan analisis dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK;
c. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan;
d. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK setiap 3 (tiga) bulan;
e. melakukan sosialisasi dan diseminasi pengendalian Gratifikasi serta mengoordinasikan kegiatan diseminasi aturan etika Gratifikasi kepada pihak internal dan pihak eksternal Badan Pengawas Obat dan Makanan;
f. melakukan pemantauan penerapan pengendalian Gratilikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
g. menindaklanjuti pemanfaatan penerimaan Gratifikasi yang terkait kedinasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun oleh Pegawai;
h. melakukan kajian titik rawan potensi terjadinya Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
i. merahasiakan identitas Pegawai yang menerima Gratifikasi kecuali atas perintah peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) UPG melakukan sosialisasi dan diseminasi pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan pemangku kepentingan secara berkala.
(2) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pencantuman ketentuan larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi di setiap loket layanan publik atau layanan perizinan pada setiap satuan kerja atau unit kerja;
b. pencantuman larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi serta praktik-praktik koruptif lainnya dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa, dalam kontrak pengadaan barang dan/atau jasa, dan dalam surat-surat yang disampaikan kepada pihak terkait lainnya; dan
c. penyebaran perangkat-perangkat pengendalian Gratifikasi berupa spanduk, banner, brosur, dan lain-lain pada setiap lokasi layanan publik.
(3) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui media elektronik maupun media non elektronik atau tatap muka.
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk UPG.
(1) Struktur UPG terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Pembina;
c. Ketua;
d. Sekretaris; dan
e. Anggota.
(2) Pengarah UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Badan.
(3) Pembina UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
(4) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur Utama.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama.
(6) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari pejabat struktural tata usaha operasional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(7) Struktur UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
UPG mempunyai tugas:
a. menerima, menelaah, mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dan meminta kelengkapan informasi Gratifikasi dari Pegawai;
b. menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK untuk dilakukan analisis dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK;
c. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan;
d. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK setiap 3 (tiga) bulan;
e. melakukan sosialisasi dan diseminasi pengendalian Gratifikasi serta mengoordinasikan kegiatan diseminasi aturan etika Gratifikasi kepada pihak internal dan pihak eksternal Badan Pengawas Obat dan Makanan;
f. melakukan pemantauan penerapan pengendalian Gratilikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
g. menindaklanjuti pemanfaatan penerimaan Gratifikasi yang terkait kedinasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun oleh Pegawai;
h. melakukan kajian titik rawan potensi terjadinya Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
i. merahasiakan identitas Pegawai yang menerima Gratifikasi kecuali atas perintah peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) UPG melakukan sosialisasi dan diseminasi pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan pemangku kepentingan secara berkala.
(2) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pencantuman ketentuan larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi di setiap loket layanan publik atau layanan perizinan pada setiap satuan kerja atau unit kerja;
b. pencantuman larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi serta praktik-praktik koruptif lainnya dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa, dalam kontrak pengadaan barang dan/atau jasa, dan dalam surat-surat yang disampaikan kepada pihak terkait lainnya; dan
c. penyebaran perangkat-perangkat pengendalian Gratifikasi berupa spanduk, banner, brosur, dan lain-lain pada setiap lokasi layanan publik.
(3) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui media elektronik maupun media non elektronik atau tatap muka.
(1) Kepala Badan wajib memberikan perlindungan terhadap Pelapor Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan terhadap Pelapor Gratifikasi dapat berupa:
a. pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum;
b. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan Pelapor;
c. pemindahtugasan atau mutasi bagi Pelapor Gratifikasi dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik dan/atau psikis;
d. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. kerahasiaan identitas.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Pelapor Gratifikasi berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Ketua UPG dengan ditembuskan kepada KPK.
(1) Inspektorat utama melaksanakan pengawasan atas penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Inspektur Utama melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberian per orang dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak Pegawai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
d. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang seperti cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain, yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
f. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
g. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
h. manfaat bagi seluruh peserta koperasi Pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai yang berlaku umum;
i. penerimaan yang diperoleh Pegawai dari dana sosial Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berlaku umum;
j. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, sertifikat, termasuk perangkat promosi lembaga berlogo instansi yang berbiaya rendah dan berlaku umum seperti pin, kalender, mug, payung, kaos, dan topi yang diperoleh dari kegiatan resmi Kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
k. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
l. penerimaan yang diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Pegawai, tidak memiliki Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; atau
m. penerimaan berupa hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, atau point rewards, atau suvenir yang berlaku umum sesuai kewajaran dan kepatutan, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak terkait kedinasan.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberian per orang dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak Pegawai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
d. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang seperti cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain, yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
f. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
g. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
h. manfaat bagi seluruh peserta koperasi Pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai yang berlaku umum;
i. penerimaan yang diperoleh Pegawai dari dana sosial Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berlaku umum;
j. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, sertifikat, termasuk perangkat promosi lembaga berlogo instansi yang berbiaya rendah dan berlaku umum seperti pin, kalender, mug, payung, kaos, dan topi yang diperoleh dari kegiatan resmi Kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
k. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
l. penerimaan yang diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Pegawai, tidak memiliki Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; atau
m. penerimaan berupa hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, atau point rewards, atau suvenir yang berlaku umum sesuai kewajaran dan kepatutan, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak terkait kedinasan.