Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepala Dinas Kesehatan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat didelegasikan kepada:
a. unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan Dana BOK POM dan UPT BPOM secara mandiri; dan
b. Sekretariat Utama BPOM bersama unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan Dana BOK POM dan UPT BPOM secara terpadu.
(3) Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Utama BPOM bersama unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan Dana BOK POM dan UPT BPOM secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat mengikutsertakan Inspektorat Utama untuk melakukan pengawasan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. realisasi output setiap rincian menu kegiatan Dana BOK POM;
c. realisasi anggaran setiap rincian menu kegiatan Dana BOK POM;
d. kesesuaian pelaporan salur dana antara aplikasi SMARTPOM dan aplikasi yang ditentukan Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
e. kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK POM;
f. pengukuran capaian sasaran Dana BOK POM;
g. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh BPOM;
dan
h. permasalahan pelaksanaan Dana BOK POM dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan.
(5) Evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilaksanakan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.
(6) Hasil pengukuran capaian sasaran Dana BOK POM akan digunakan sebagai capaian yang mendukung indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Koreksi Anda
