Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN KEAMANAN DAN/ATAU MUTU OBAT DAN BAHAN OBAT TERHADAP CEMARAN NITROSAMIN
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pengkajian keamanan dan/atau mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin.
(2) Pedoman pengkajian keamanan dan/atau mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai acuan bagi:
a. Industri Farmasi dalam melaksanakan kajian secara mandiri; dan
b. Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melaksanakan evaluasi terhadap hasil kajian mandiri Industri Farmasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam rangka pengawasan sebelum dan selama beredar.
(3) Pedoman pengkajian keamanan dan/atau mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi tentang Cemaran Nitrosamin dan batas asupan harian interim;
b. pengembangan metode analisis dan contoh perhitungan batas Cemaran Nitrosamin dalam Obat berdasarkan dosis harian maksimum; dan
c. tahapan kajian risiko.
(4) Pedoman pengkajian keamanan dan/atau mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
