Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 disampaikan secara daring melalui laman resmi pelaporan kegiatan Industri Farmasi dan kegiatan Pedagang Besar Farmasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda