Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, untuk Obat dengan EUA atau Bahan Aktif Obat untuk pembuatan Obat dengan EUA wajib disampaikan kepada Kepala Badan secara berkala setiap 1 (satu) minggu sekali paling lambat hari kedua pada minggu berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk Obat dengan EUA atau Bahan Aktif Obat yang digunakan untuk pembuatan Obat dengan EUA wajib disampaikan kepada Kepala Badan secara berkala setiap 1 (satu) hari sekali paling lambat 1 (satu) hari setelahnya.
Koreksi Anda