Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Obat yang diproduksi dengan mekanisme toll manufacturing disampaikan oleh Industri Farmasi pemberi toll manufacturing.
Koreksi Anda
