Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
Industri Farmasi, PBF dan PBF Cabang wajib bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan data dan informasi yang disampaikan dalam laporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5.
Koreksi Anda
