Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan terhadap penerapan cara pembuatan Obat yang baik untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu Obat selama beredar, Industri Farmasi wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
