Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk obat:
a. golongan obat keras wajib dilaporkan paling lambat 25 Januari 2022; dan
b. golongan obat bebas terbatas dan golongan obat bebas wajib dilaporkan paling lambat 25 Januari 2023.
Koreksi Anda
