Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk obat: a. golongan obat keras wajib dilaporkan paling lambat 25 Januari 2022; dan b. golongan obat bebas terbatas dan golongan obat bebas wajib dilaporkan paling lambat 25 Januari 2023.
Koreksi Anda