Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi, PBF dan/atau PBF Cabang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. peringatan keras; dan/atau
c. pembekuan izin edar.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
