Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat
dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1114), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.