Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,
pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk bahan tambahan pangan.
3. Klaim Penurunan Risiko Penyakit adalah klaim yang menghubungkan konsumsi pangan atau komponen pangan dalam diet total dengan penurunan risiko terjadinya suatu penyakit atau kondisi kesehatan tertentu.
4. Iklan Pangan Olahan, yang selanjutnya disebut Iklan, adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Pangan Olahan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan olahan.
5. Nama Dagang adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan peredaran pangan.
6. Keterangan yang Benar adalah keterangan yang isinya sesuai dengan kenyataan sebenarnya atau memuat keterangan yang diperlukan agar dapat memberikan gambaran atau kesan yang sebenarnya tentang pangan.
7. Keterangan yang tidak Menyesatkan adalah keterangan yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan, mutu, komposisi, manfaat atau keamanan pangan yang benar dan tidak menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan pemahaman mengenai pangan yang bersangkutan.
8. Label yang Disetujui adalah label yang telah mendapatkan persetujuan pada saat pendaftaran Pangan Olahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin edar.
9. Pengawas adalah pegawai negeri sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap iklan pangan olahan.
10. Pemilik Nomor Izin Edar adalah perorangan dan/atau badan usaha yang memiliki nomor pendaftaran pangan.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.