Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Bahan Obat Narkotika Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing.
(2) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rekomendasi pembekuan izin/perizinan berusaha;
b. rekomendasi pencabutan izin/perizinan berusaha;
c. rekomendasi penutupan atau pemblokiran sementara sistem elektronik;
d. rekomendasi penarikan produk; dan/atau
e. rekomendasi penindakan.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Badan juga dapat menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada organisasi/asosiasi terkait.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
