Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Bahan Obat Narkotika Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman tindak lanjut pengawasan Obat, Bahan Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif wajib menjadi acuan bagi Petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan. (2) Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Prekursor Farmasi. (4) Zat Adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa produk tembakau dan rokok elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. pelaksanaan Pemasukan, Pembuatan dan Peredaran Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; b. pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, label, dan/atau informasi produk Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; c. Iklan Obat; d. pelaksanaan Uji Klinik; e. penerapan farmakovigilans; dan f. produk tembakau dan rokok elektronik. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk pembinaan melalui sosialisasi dan/atau pendampingan pemenuhan perizinan berusaha. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda