Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, Pangan PRG yang telah diedarkan dan/atau dikonsumsi terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia:
a. Kepala Badan mencabut persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. Pelaku Usaha Pangan yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan PRG dan/atau Pangan Olahan yang menggunakan Pangan PRG yang terbukti menimbulkan dampak negatif wajib melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan serta menarik Pangan PRG dari peredaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
