Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, Pangan PRG yang telah diedarkan dan/atau dikonsumsi terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia: a. Kepala Badan mencabut persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan b. Pelaku Usaha Pangan yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan PRG dan/atau Pangan Olahan yang menggunakan Pangan PRG yang terbukti menimbulkan dampak negatif wajib melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan serta menarik Pangan PRG dari peredaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda