Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pencantuman keterangan tentang Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan untuk Pangan PRG yang mengandung paling sedikit 5% (lima persen) kandungan DNA PRG. (2) Dalam hal Pangan Olahan mengandung lebih dari 1 (satu) Pangan PRG, persentase kandungan DNA PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung terhadap masing-masing Pangan PRG. (3) Kandungan DNA PRG dibuktikan dengan hasil pengujian dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda