Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pangan yang memproduksi Pangan PRG di dalam negeri dan/atau mengimpor Pangan PRG untuk diperdagangkan sebagai Pangan PRG dalam kemasan eceran wajib mencantumkan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pangan PRG berupa pangan segar.
(3) Selain wajib mencantumkan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Pangan wajib mencantumkan keterangan berupa tulisan “PRODUK REKAYASA GENETIK” pada Label.
(4) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pangan PRG yang mengandung bahan baku tunggal dicantumkan pada nama jenis Pangan pada bagian utama Label.
(5) Dalam hal Pangan PRG merupakan bahan baku yang digunakan dalam Pangan Olahan, tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan setelah nama Pangan PRG pada daftar bahan yang digunakan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikecualikan untuk Pangan PRG yang telah dimurnikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
