Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pangan yang dihasilkan melalui proses Pengeditan Genom dapat berupa Pangan PRG-PG atau non-PRG. (2) Penetapan Pangan PRG-PG atau non-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh KKH PRG. (3) Dalam hal Pangan yang dihasilkan melalui proses Pengeditan Genom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai Pangan PRG-PG, Pangan PRG-PG wajib mendapatkan persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda