Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pangan dapat mengalihkan kepemilikan persetujuan keamanan Pangan PRG kepada pihak lain, sepanjang Pangan PRG yang dialihkan sesuai dengan Pangan PRG yang telah dikaji keamanannya dan mendapatkan persetujuan keamanan Pangan PRG.
(2) Pengajuan permohonan pengalihan kepemilikan persetujuan keamanan Pangan PRG harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. persetujuan keamanan Pangan PRG yang akan dialihkan; dan
b. akta notaris dan/atau dokumen lain peralihan kepemilikan yang sah secara hukum.
(3) Pengajuan permohonan pengalihan kepemilikan persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, Kepala Badan menerbitkan persetujuan keamanan Pangan PRG untuk pihak yang menerima pengalihan kepemilikan persetujuan keamanan Pangan PRG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
